Pengertian dan Macam - Macam Lisensi Open Source

- 4/03/2017 11:55:00 PM

Pengertian dan Macam - Macam Lisensi Open Source

 
Feriantano S Education Kamis, 24 April 2014 12.27 Pengertian dan Macam - Macam Lisensi Open Source - TutorialCaraKomputer.com
Konsep Open Source ini sedah ada sejak tahun 1984, yakni yang dengannya adanya GNU Project yng di sponsori oleh Free Software Foundation (FSF). GNU Project bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyediakan system operasi semisal Unix yng "free" GNU system. Free dalam arti kebebasan bukan dalam konteks harga.
Free software dalam arti kebebasan user bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjalankan, mentalin, mengedarkan, mengkaji, merubah software bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperbaiki. Varian dari system operasi GNU merupakan penggunaan yng luas dari Linux menjdai kernel. System ini secara singkatnya disebut Linux, serta nama yng lebih lengkap nya merupakan GNU/Linux System. Ada tidak sedikit software yng lantas masuk dalam GNU Sofrware Directory.
Software-software dari GNU ini biasanya berlisensi GNU GPL (GNU Public License). Lisensi GNU GPL ini memberikan keleluasaan kepada siapapun bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan, mendistribusikan, mengkaji, serta merubah kode sumber. Lisensi ini pula memungkinkan kepada siapapun bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengambil sebagian ataupun seluruh dari kode sumber bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai dalam software lain-lainnya.
Software dari hasil modifikasi yang telah di sebutkan pula boleh bagi atau bisa juga dikatakan untuk dijual yang dengannya syarat lisensi dari software yang telah di sebutkan tetap Perlu GNU GPL. Ini menunjukan bahwasanya lisensi ini melarang seseorang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan hak patent bagi atau bisa juga dikatakan untuk pribadi atas software yng di buat yang dengannya lisensi GPL.

Jenis - Jenis Lisensi Open Source


1. GNU General Public License (GNU GPL)
General Public License yng biasa disingkat GNU GPL.Ini adalah lisensi perangkat lunak bebas, dan lisensi copyleft. Kami merekomendasikan ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk kebanykan paket perangkat lunak.
2. GNU Lesser General Public License (GNU LGPL)
GNU Lesser General Public License yng biasa disingkat GNU LGPL.Ini adalah lisensi perangkat lunak bebas, akan tetapi bukan lisensi copyleft yng kuat, lantaran memperbolehkan link yang dengannya yang dengannya modul tak bebas. Lisensi ini kompatibel yang dengannya GNU GPL.
Kami merekomendasikan lisensi ini cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk keadaan khusus. Antara versi 2 serta 2.1, nama
GNU LGPL berganti dari GNU Library General Public License menjadi GNU Lesser General Public License agar lebih mencerminkan tujuannya. Lisensi ini tak cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk library, dan GNU GPL terkadang lebih cocok bagi atau bisa juga dikatakan untuk library.
3. Lisensi Guile
Berisikan GNU GPL ditambah pernyataan khusus memberikan izin bagi atau bisa juga dikatakan untuk link yang dengannya non-free software. Hasil nya, ini bukanlah copyleft kuat, akan tetapi kompatibel yang dengannya GNU GPL. Kami merekomendasikan ini cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk keadaan khusus–tidak lebih lebih keadaan yng percis yng Kamu mungkin mempertimbangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan LGPL.
4. GNU Affero General Public License
GNU Affero General Public License merupakan lisensi copyleft bagi atau bisa juga dikatakan untuk perangkat lunak serta jenis lain dari karya-karya, yng khusus dirancang bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan kerjasama yang dengannya komunitas dalam hal perangkat lunak server jaringan.
5. GNU Free Documentation License(GNU FDL)
GNU Free Documentation License(GNU FDL) merupakan lisensi copyleft yng gratis dirancang oleh Free Software Foundation (FSF) bagi atau bisa juga dikatakan untuk proyek-proyek GNU. Lisensi ini dirancang bagi atau bisa juga dikatakan untuk buku manual, buku teks, rujukan serta bahan instruksional, dan dokumentasi yng seringkali menyertai perangkat lunak GNU GPL.
6. Digital Rights Management (DRM)
Digital Rights Management ataupun DRM merupakan hiponim yng merujuk kepada teknologi pengaturan akses yng dipakai oleh para penerbit ataupun pemegang hak cipta bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan batas penggunaan suatu media ataupun alat digital. Istilah ini pula bisa diartikan menjdai pembatasan terhadap bagian tertentu dari suatu karya ataupun alat digital.
Secara luas, DRM saling tumpang tindih yang dengannya perangkat lunak proteksi salinan (copy protection), akan tetapi istilah “DRM” umumnya dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk media kreatif (musik, film, serta lain-lain) sementara istilah “proteksi salinan” cenderung dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk mekanisme proteksi salinan di perangkat-perangkat lunak komputer.
7. Software Patents
Paten perangkat lunak (Software Patents) menjdai “paten yang dimaksudkan untuk menghalangi orang lain untuk menggunakan suatu teknik pemrograman”. Akan tetapi definisi ini belum diterima secara universal.
8. Treacherous Computing
Treacherous Computing merupakan konspirasi terbuka antara produsen komputer yang dengannya Hollywood bagi atau bisa juga dikatakan untuk merubah komputer dimasa depan menjadi Platform DRM (Digital Restrictions Management) dimana Software tak bisa dibajak lagi.
9. CopyLeft
Copyleft merupakan permainan kata dari copyright (hak cipta) serta semisal halnya makna berlawanan yng dikandung masing-masing (right vs left), begitu juga arti dari kedua istilah yang telah di sebutkan berlawanan. Copyleft adalah praktik penggunaan undang-undang hak cipta bagi atau bisa juga dikatakan untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan serta versi yng sudah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain serta mengharuskan kebebasan yng percis diterapkan dalam versi-versi selanjutnya lantas.
Copyleft diterapkan pada hasil karya semisal perangkat lunak, dokumen, musik, serta seni. Andai hak cipta dianggap menjdai suatu tatacara bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan batas hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat serta mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan bahwasanya seluruh orang yng mendapatkan salinan ataupun versi turunan dari suatu karya bisa mempergunakan, memodifikasi, serta pula mendistribusikan ulang baik karya, ataupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft merupakan lawan dari hak cipta.
Pengarang serta pengembang yng mempergunakan copyleft bagi atau bisa juga dikatakan untuk karya orang-orang bisa melibatkan orang lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengembangkan karyanya menjdai suatu bagian dari proses yng berkelanjutan. Pengertian dan Macam - Macam Lisensi Open Source Title: Pengertian serta Jenis - Jenis Lisensi Open Source Date: 2014-04-24T12:27:00+07:00 Rating: 4.5

Source Article and Picture : www.tutorialcarakomputer.com

Seputar Pengertian dan Macam - Macam Lisensi Open Source

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian dan Macam - Macam Lisensi Open Source